Selasa, 03 Mei 2011

PENGARUH KETAHANAN NASIONAL


  1. PENGARUH KETAHANAN NASIONAL
    Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

    Ketahanan Nasional merupakan suatu bentuk kesatuan yang dipimpin oleh suatu bangsa. Tujuannya yakni agar melindungi negaranya serta bangsanya ataupun anak cucu mereka dari apapu yang menghalangi yakni yang bersifat negatif. Didalam itu ketahanan nasional juga mempunyai pengaruh terhadap beberapa aspek-aspek negara yakni aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

    Ketahanan Nasional mempunyai pengaruh terhadap aspek-aspek berikut ini :
    • ASPEK IDEOLOGI
    Ideologi merupakan suatu sistem nilai yang menjadi panutan bangsa dalam nilai - nilai kehidupan.
    Ideologi mempunyai dampak besar terutama bagi bangsa, salah satunya di indonesia. Indonesia merupakan negara yang masyarakatnya selalu memahami nilai - nilai dari suatu ideologi, terutama ideologi pancasila. Ideologi berusmber dari suatu aliran pikiran / falsafah.
    Ideologi dibagi menjadi 2 bagian yakni :
    1. Ideologi Dunia
        a. Liberalisme (Individualisme)
            Liberalisme merupakan sebuah ajaran yang bertolak belakang dengan hak asasi seorang manusia,    sedangkan hak asasi itu sudah ada sejak manusia lahir, hak ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, bahkan oleh para petinggi-petinggi negara. Paham Liberalisme mempunyai nilai-nilai intrinsik, yang berarti mementingakn kepentingan pribadi, dan menuntuk kepentingan individu secara mutlak.
        b. Komunisme (Class Theory)
            Komunisme merupakan sebuah ideologi yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Semakin jalannya kehidupan, banyak faham-faham yang berkembang dan mempunyai ajaran yang berbeda - beda.
        c. Paham Agama
            Di dalam paham agama menganggap kehidupan yang religius. Negara yang menganut hukum agama dan kehidupannya berlandaskan agama. Karena agama merupakan tiang kehidupan setiap manusia, yang nantinya akan di bawa menuju akhirat.
    2. Ideologi Pancasila
        Merupakan sebuah nilai-nilai yang di ambil dari kehidupan bangsa indonesia. Karena nilai-nilai ajaran ini yang menjadikan tujuan utama bangsa indonesia dalam mencapai suatu kemakmuran bersama. Nilai-nilai ini sudah ada sejak dulu. Negara indonesia mempunyai pancasila yang di dalamnya memuat nilai-nilai dari bangsa indonesia, negara yang pernah di jajah dan akhirnya bisa merebut kemerdekaan dari tangan para penjajah. Dari pnacasila ini, bangsa indonesia memahaminya dan menjadikan sebuah nilai-nilai kehidupan, karena bangsa indonesia merupakan sebuah bangsa yang mempunyai satu tujuan bersama yakni mencapai suatu kemakmuran yang adil dan merata.
    • ASPEK POLITIK
    Politik merupakan sebuah kekuasaan yang ada di suatu negara. Ketahanan Nasional mempunyai pengaruh besar terhadap politik.
    Politik yang terjadi di suatu negara ada 2 bagian :
    1. Dalam Negeri
        Politik yang terjadi didalam negeri bermacam-macam. Efek yang ditimbulkannya baik itu terhadap ketahanan nasional, maupun dari ketahanan nasional yang dibangunnya dan berpengaruh langsung terhadap politik di suatu negara. Pengaruh ini ada yang bersifat positif, maksud dari positif disini adalah kemajuan dari politik itu sendiri. Sedangkan yang sifatnya negatif dampak yang terjadi yakni kemajuan politik yang ada disuatu negara masih terlalu kurang, dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

    Sedangkan kehidupan politik yang ada di dalam negeri indonesia berdasarkan undang - undang 1945 yang telah di tetapkan serta berlandaskan pancasila.
    2. Luar Negeri
        Didalam ketahanan nasional yang berada di dalam negeri. ketahanan nasional juga mempengaruhi sampai ke luar negeri. Maksud dari luar negeri disini adalah agar seluruh bangsa khususnya bangsa indonesia mampu berinteraksi baik dengan bangsa yang ada di negara lain.
         Perlu diketahui bahwa politik luar negeri indonesia adalah bebas aktif. Arti dari bebas adalah indonesia bebas dari semua kekuatan atau faham apapun. Aktif artinya ketahanan indonesia di bentuk dari suatu cita-cita dan tujuan yang dimiliki secara bersama-sama oleh bangsa indonesia.
    Dalam politik luar negeri berlandaskan undang-undang dasar 1945.
    • ASPEK EKONOMI
    Pada dasarnya dalam aspek ekonomi pengaruhnya sangat besar, pengaruh ini ada yang bersifat negatif ada yang bersifat positif. Didalam aspek ekonomi, yang sesungguhnya mempunyai suatu tujuan yakni dapat memakmurkan bangsanya.
    Kehidupan ekonomi yang bagus dalam suatu negara, secara langsung kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu sedikit. Justru kemakmuran merupakan suatu tujuan utama bangsa indonesia. Apabila di dalam  ketahanan nasional mempunyai pengaruh pada aspek ekonomi, tapi pengaruhnya bersifat negatif. Jadi ketahanan nasional ini harus lebih di tata lagi. Agar dampak yang lebih besar tidak melanda bangsa indonesia. Serta dalam hal pembangunan ekonomi yang mempunyai struktur yang bagus dan memberikan yang terbaik bagi penggunanya yakni bangsa indonesia.
    • ASPEK SOSIAL dan BUDAYA
    Sosial adalah pergaulan hidup indonesia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan dan tujuan bersama. Sedangkan yang di maksud dengan budaya adalah sistem nilai yang di milki oleh manusia, yang pada dasarnya sudah di miliki sejak dulu. Wujud dari keatahanan nasional terhadap sosial budaya yakni bisa menciptakan keselarasan bersama atas dasar rasa sosial yang dimiliki oleh sesama bangsa indonesia serta budaya yang selalu melekat di hati dan pikiran mereka.
    • ASPEK PERTAHANAN dan KEAMANAN
    Wujud ketahanan nasional pada aspek pertahanan dan keamanan yakni sebuah perlindungan dalam hal mempertahankan negaranya serta memberikan keamanan untuk bangsanya. Mempertahankan suatu negara, dengan harapan agar negara tersebut nantinya bisa berkembang dengan cepat sekaligus dapat memberi keun tungan bagi bangsanya. Sedangkan keamanan adalah melindungi dan memberikan rasa aman dari segala bentuk ancaman apapun yang datang baik itu berasal dari dalam maupun luar negeri, yang nantinya akan menimbulkan suatu kerugian. Maka dalam hal ini kemanan sangat di perlukan, agar bangsanya dapat hidup tenang dan tentram serta terlidungi tanpa ada yang menganggu mereka. Karena rasa tenang, tentram, dan mendapatkan perlindungan merupakan hak asasi setiap manusia.



    REFERENSI :
    http://www.slideshare.net/imp0et/ketahanan-nasional
    http://photos-h.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs383.

    Rabu, 27 April 2011

    KETAHANAN NASIONAL


    1. Pengertian Ketahanan Nasional
        Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.

        Maksudnya ketahanan nasional ini justru harus didasari dengan keinginan untuk maju bersama - sama, salah satu contohnya indonesia , para pejuang indonesia dengan tekunnya mereka terus bersatu dengan satu tujuan bersama yakni meraih kemerdekaan. Berkat dari ketahanan nasional yang kuat, para pejuang indonesia berhasil meraih dan merebut kemerdekaan dari tangan para penjajah, karena ketahanan nasional ada keterkaitannya dengan persatuan, tanpa adanya persatuan, ketahanan nasional ini tidak mungkin ada.
        Intinya prioritas ketahanan nasional ini harus ada di setiap negara, karena ini merupakan salah satu kunci untuk melindungi sebuah negara dari  berbagai ancaman baik dalam maupun dari luar.

        Dalam ketahanan nasional, rasa perbedaan sesama warga negarabcenderung tidak kelihatan. Justru apabila perbedaan ini sering muncul, maka ketahanan nasional tidak akan bertahan lebih lama.

        • Tantangan
        Yakni sesuatu yang datang secara tiba - tiba, dan secara langsung kita harus menghadapinya. Tantangan mempunyai keterkaitan dalam ketahanan nasional karena adanya tantangan berarti kita harus mencari tahu bagaimana cara mengatasinya dan menghadapinya dengan kepala dingin dan tidak terburu - buru. Besar kecilnya suatu tantangan tidak dapat secara langsung di pregiksi begitu saja. Yang penting sebesar apapun tantangan itu datang kita harus mengahadapinya walaupun bisa mengundang resiko yang besar sekalipun.

        • Ancaman
        Yakni sesuatu yang apabila tidak segera di tanggulangi dapat berdampak lebih besar dari sebuah tantangan. Maksud dari ancaman yakni seperti teror, salah satunya indonesia. Negara ini selalu saja tiada henti-hentinya mendapatkan sebuah ancaman. Padahal ancaman ini mempunyai dampak yang begitu besar, apa lagi jika ancaman ini dilalaikan begitu saja. Di Indonesia berbagai ancaman telah menghantui warga negara, mulai dari ancaman kemiskinan, maupun ancaman kematian (seperti teror bom yang terjadi di mana-mana).

        Ancaman ada keterkaitannya dengan ketahanan nasional, karena ancaman ini yang mengakibatkan timbulnya ketahanan nasional. Jadi fungsi dari ketahanan nasional ini bermacam-macam apa lagi kalau dalam menghadapi sebuah ancaman, baik itu yang datang dari dalam (misalnya:dari warganya, atau pun dari negaranya sendiri) serta yang berasal dari luar(bukan dari warganya atau pun dari negaranya sendiri). Di dalam menghadapi sebuah ancaman, disini lah ketahanan nasional mempunyai peran penting. Peran penting yang dimaksud yakni bisa membuat ancaman itu  agar tidak berdampak langsung pada warganya maupun pada bidang-bidang yang ada di negaranya (seperti:  bidang perekonomian).

        Banyaknya ancaman yang terjadi di mana-mana membuat sebuah negara harus meningkatkan ketahanan nasionalnya, karena jika tidak justru ancaman ini bisa menguasai sebuah negara. Lemahnya ketahanan nasional, justru membuat sebuah ancaman makin kuat.
        • Hambatan
        Hambatan adalah sesuatu yang sifatnya berbentuk besar maupun kecil, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi sebuah ketahanan nasional. Adanya sebuah hambatan sama saja bisa menghentikan proses berjalannya sebuah ketahanan nasional di suatu negara. Hambatan yang mempunyai dampak secara langsung atau tidak langsung ini, justru bisa muncul kapan saja. Cara menghadapinya dengan membuat sebuah alternative, kemudian di pilih alternative mana yang cocok untuk menghadapi hambatan ini. Agar di suatu saat hambatan ini tidak di temukan lagi. Memang sebuah hambatan juga mempunyai dampak yang besar, justru jika kita menhadapinya resiko yang harus di tanggung lebih besar dari pada dampak yang di hasilkannya. Justru hambatan ini termasuk salah satu gangguan yang ada di dalam ketahanan nasional.

        Proses terjadinya sebuah hambatan sangat bermacam-macam, mulai dari permasalahan kecil  yang terjadi di dalam suatu negara, maupun permaslahan dalam bentuk besar, yang nantinya akan timbul sebuah ancaman, dan secara langsung dampak yang di timbulkan lebih besar dari hambatan. Apabila hambatan ini tidak dapat di selesaikan dari salah satu pihak.
        • Gangguan
        Gangguan adalah sesuatu yang secara langsung dapat melemahkan sebuah ketahanan, terutama ketahanan nasional. Adanya sebuah gangguan secara langsung ketahanan nasional tidak dapat berdiri kokoh. Justru Gangguan ini baik yang besar maupun kecil, harus di tindak lanjuti.
        • Ketangguhan
        Ketangguahan adalah suatu sikap yang tegas dalam menghadapi sebuah rintangan. Ketangguahn mempunyai peran penting dalam sebuah ketahanan nasional. Karena tanpa danya ketangguhan, ketahanan nasional tidak dapat berdiri tegak dalam melindungi warga dan negaranya.
        • Identitas
        Identitas adalah ciri khas suatu negara yang dapat membedakan bangsanya dengan bangsa lain. Dalam hal ini identitas merupakan sesuatu yang selalu melekat pada semua warga negara.
        • Integritas
        Integritas adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Kesatuan ini yang bisa menjadikan sebuah ketahanan nasional ada di suatu negara.

             2. Asas Ketahanan Nasional
        •  Pendekatan kesejahteraan keamanan
        Konsepsi ketahanan nasional hakikatnya adalah konsepsi pengaturan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dan keamanan bagai satu keping mata uang, keduanya tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan.
        • Komprehensif dan Integral
        Ketahanan nasional dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan nasional secara komprehensif integral (utuh menyeluruh), tidak dipandang dari satu sisi saja.
              3. Aspek-Aspek Ketahanan Nasional
        • Aspek  alamiah
        Aspek alamiah adalah Yang terjadi begitu saja, tanpa ada campur tangan dari semua pihak.
        • Aspek sosial / kemasyarakatan
        Aspek sosial / kemasyarakatan adalah Sebuah aspek yang menyangkut tentang hal-hal  yang ada dalam masyarakat,.

        REFERENSI :
        http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-ketahanan-nasional-indonesia/
        http://2.bp.blogspot.com/

        Minggu, 03 April 2011

        WAWASAN NUSANTARA

        • Pengertian
        Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
        •  Latar Belakang

        Falsafah pancasila

        Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
        1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
        2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
        3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
        Aspek Kewilayahan Nusantara
        Indonesia mempunyai wilayah yang sangat cukup luas, Geografi yang terdapat indonesia merupakan sesuatu yang sangat berharga. Indonesia merupakan negara yang berbeda dengan negara lain, sebab indonesia mempunyai beberapa keanekaragaman baik itu flora, fauna, adat istiadat, serta masyarakatnya yang selalu bertoleransi.
        Aspek Sosial Budaya
        Budaya di indonesia beraneka macam, setiap daerah yang ada di indonesia. Sampai saat ini budaya tersebut masih tetap di lestarikan samapai ke anak cucu.
        Aspek Sejarah
        Indonesia merupakan negara yang memiliki sejarah yang sangat banyak dan beraneka ragam. Sejarah yang timbul dari abad - abad yang lalu. Hingga kini sejarah tersebut masih di lestarikan. Sejarah ini dapat mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
        • Ruang Lingkup
        Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
        - Kesatuan Politik
        - Kesatuan Ekonomi
        - Kesatuan Sosial Budaya
        - Kesatuan Pertahanan Keamanan
        •  Fungsi 
        1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
        2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
        3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
        4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
        •  Tujuan
        1. Mempererat rasa persatuan dan kesatuan seluruh rakyat indonesia. Serta menjunjung tinggi poancasila dan UUD 1945, sebagai hak milik bangsa dan negara indonesia.
             2.  Mampu melindungi negara indonesia apabila sewaktu - waktu terjadi suatu permasalahan.
             3. Menghilangkan perbedaan yang ada di negara indonesia.
        •  Unsur
        Unsur - unsur yang terdapat dalam wawasan nusantara ialah
        1. Wadah
        2. Isi
        3. Tata Perilaku
        4. Hakekat Wawasan nusantara
        • Landasan
        Didalam wawasan nusantara hanya ada dua landasan yakni pancasila dan UUD 1945 ( undang - undang dasar 1945). Tapi landasan yang paling utama yakni "pancasila". Sebab pancasila merupakan bukti nyata perjuangan rakyat indonesia di saat merebut kemerdekaan dari para penjajah. Undang - Undang dasar 1945 juga mempunyai keterkaitan yang penting, sebab UUD 1945 yang mempunyai beberapa aturan penting, untuk menuntun serta melindungi bangsa dan negara indonesia dari ancaman apapun itu.
        •  Asas
        Didalam wawasan nusantara mempunyai beberapa asas yang menurut saya penting yakni :
        1. Asas persatuan dan kesatuan
        2. Asas keadilan
        3. Asas kebersamaan
        • Arah Pandang
        Arah pandang yang terjadi dalam wawasan nusantara adalah suatu kebersamaan yang terjalin dengan untuh, padahal perebdaan - perbedaan tersebut sering mjncul. Dengan persatuan dan kesatuan serta berpegang teguh pada bhineka tunggal ika, secara langsung perbedaan ini akan hilang begitu saja, seiring dengan berjalannya waktu. Semua orang mempunyai arah pandang yang berbeda, tapi arah pandang untuk mempersatukan nusantara ini hanya ada satu, karena dengan adanya wawasan nusantara secara langsung dapat mempersatukan seluruh rakyat indonesia yang ada dari semua daerah, walaupun besarnya perbedaan yang muncul.

        PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK


        1. Paham-Paham Kekuasaan

            a. Machiavelli (abad XVII)
                Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
        • Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
        • Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
        • Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
        Maksud dari paham kekuasaan machiavelli yakni segala kekuasaan yang muncul dari manapun atau dari sunber apapun baik itu dari luar maupun dari dalam. Harus di rebut serta dipertahankan bagaimanapun caranya asalkan cara ini dapat membantu dan tidak merugikan orang banyak.

        b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)

        Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain. Setiap perang perlu adanya persiapan yang matang dalam hal merebut sebuah kekuasaan.

        c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)

        Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Karena dengan perang dapat membuktikan eratnya rasa persatuan dan kesatuan sesama bangsa. Seusai perang nanti banyak perubahan – perubahan yang terjadi baik dari segi politik, sosial dan masih banyak lagi. Menurut Jendral Clausewitz adanya sebuah merupakan salah satu tujuan besar yang diinginkan oleh suatu bangsa serta negaranya yang ingin menggapai impian terbesar.



        2. Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
        Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

              a. Frederich Ratzel
        1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
        2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
        3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
        4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
        sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
        • menitik beratkan kekuatan darat
        • menitik beratkan kekuatan laut

        b. Rudolf Kjellen
        1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
        2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
        3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

        c. Karl Haushofer

        Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
        1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
        2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
        3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
        Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa suatu paham kekuasaan merupakan suatu pemahaman yang menjadi latar belakang adanya atau tidak sebuah kekuasaan. Serta cara untuk merebut dan memepertahankan kekuasaan tersebut. Di indonesia banyak kekuasaan yang terjadi, serta banyak juga orang yang ingin merebutnya dengan berbagai macam cara yang di lakukan semuanya di anggap halal. Tapi ada juga orang yang susah payah mempertahankannya mesti harus mengorbankan dirinya sendiri, asalkan tujuannya yang ingin memepertahankan kekuasaan itu dapat segera tercapai dan bisa membuahkan hasil yang di rasakan oleh orang banyak tanpa harus membuat rugi bagi semua orang.
        Dalam wawasan nusantara, paham kekuasaan merupakan unsur yang paling penting, sebab tanpa ada kekuasaan suatu negara tidak dapat berkembang.


        Wawasan Nasional Indonesia
        Yang dimaksud dengan wawasan nasional adalah cara pandang seseorang mengenai semua unsur – unsur yang ada di setiap negara, yang dapat mempersatukan rakyat dengan negaranya. Jadi secara umum wawasan nasional indonesia sangat mempunyai ikatan dengan sebuah paham kekuasaan serta teori geopolitik.
         BATAS WILAYAH INDONESIA


        Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
        1. Risalah sidang tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia
          Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
        2. Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
        3. Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
        1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
        2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
        3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

        1. UNCLOS 1982
        • DitandatanganidiMontego Bay, Jamaica pada30 April 1982
        • Telahdiratifikasioleh149 negara
        • Berisi mengenai penetapan batas-batas terluar dan garis batas antar negara dari berbagai zona maritim seperti: Perairan Dalam, Laut teritorial, Selat, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, LandasKontinen, LautBebas/Lepas, dan kawasan. 
           
             5. TMZKO ( Territoriale Zee en Maratime Kringen Ordonantie) 1933
        Sesuaidengan prinsip hukum internasional utipossidetisjuris, wilayah Indonesia adalah wilayah bekas kekuasaan Hindia Belanda.
        • Wilayah Indonesia ditentukan pertama kali denganTerritoriale Zee en Maritime KringenOrdonantie(TZMKO) 1939.
        • Selanjutnya seiring dengan perjalanan NKRI, PemerintahRI memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda, berbagai perundingan dengan negara tetangga, sampai pada akhirnya konsep Negara Kepulauan diterima didalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS ’82)


          Referensi :
          http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
          http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/paham-kekuasaan-dan-geopolitik/
          himafarin.lk.ipb.ac.id/files/2010/10/Minggu-4kapita-selekta10.pdf
          http://1.bp.blogspot.com/



        Sabtu, 02 April 2011

        IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DAN TANTANGAN WAWASAN NUSANTARA


        Implementasi Wawasan Nusantara

        Menurut WIKIPEDIA :
        • Kehidupan Politik
        Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
        1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
        2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
        3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
        4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
        5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
        • Kehidupan Ekonomi
        1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
        2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
        3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil. 
        • Kehidupan Sosial
        Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
        1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
        2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
        • Kehidupan Pertahanan Dan Keamanan
        Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
        1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
        2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
        3. Membangung TNI profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

        Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara


          Yang di maksud dengan tantangan di dalam implementasi nusantara ini adalah resiko - resiko yang diambil akibat dari sebuah keputusan. Tantangan ini sebenarnya terdapat pada diri semua manusia. Dan juga di sertai dengan keinginan diri manusia tersebut untuk maju serta menghadapi tantangan - tantangan yang ada disetiap hidup yang mereka jalani. 
        Tantangan yang di maksud yaitu :
        1. Membela tanah air nya.
        2. Bersatu dalam menghadapi apapun yang terjadi.
        3. Rela berkorban.
        4. Menuntun bangsanya sampai ke titik kesuksesan.
        Serta masih banyak lagi beberapa tantangan yang muncul secara tidak di duga. Karena tujuan dari tantangan ini adalah untuk lebih memoersatuakan kembali keutuhan persatuan yang selalu menjadi banggaan bangsa indonesia. Tantangan ini muncul dari segala macam bidang yang ada di indonesia, baik itu di bidang politik, sosial budaya, dll.

        Jadi dalam menghadapi tantangan ini di perlukannya sikap yang adil, jujur, serta bijaksana. Yang di mana menjadi prioritas utama bangsa indonesia.


        Referensi :
        http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
        http://1.bp.blogspot.com
        http://www.mgi.esdm.go.id/files/u1/mulyana.jpg

        Minggu, 06 Maret 2011

        DEMOKRASI


        DEMOKRASI
        Demorasi merupakan suatu sistem yang terdapat disuatu negara yang artinya dari rakyat untuk rakyat. Memang arti dari demokrasi ini sudah terbiasa kita dengar. Salah satu negara yang menganut sistem demokrasi adalah Indonesia. Pada dasarnya sistem demokrasi itu merupakan sistem pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat, bukan pejabat negara apapun. Sebenarnya sistem demokrasi pun harus menitikberatkan pada rakyat, yang artinya kekuasaan sebuah negara terdapat pada rakyatnya sendiri. Karena rakyat mempunyai arti penting dalam suatu negara.
        Di indonesia, pada umumnya sistem ini sudah terlaksana cukup maksimalkan, tetapi arti dari demokrasi itu yakni dari rakyat untuk rakyat belum dilakukan secara maksimal. Di sini rakyat masih saja dirugikan, padahal sistem demokrasi ini merupakan suatu sistem kepemerintahan yang menjadikan rakyatnya bahagia dan hidup sejahtera.
        Pada dasarnya pelaksanaan sistem demokrasi ini harus dilakukan pada etika - etika yang telah ditetapkan. Atau bisa di sebut harus, berdasarkan norma - norma yang ada, seperti, norma hukum, norma kesusilaan, dll. Demokrasi  merupakan sistem pemerintahan yang sifatnya mengatur seseorang tanpa sebelumnya tidak ada ikatan apapun baik itu saudara maupun teman. Jadi demokrasi di dasrkan pada hak seorang warga negara pada umumnya untuk menentukan siapa yang akan memimpin negaranya, serta di dasarkan pada kewajiban sesorang untuk memilih ataupun mengeluarkan pendapat, karena demokrasi memang di peruntukkan untuk rakyat, dari awalnya rakyat yang telah memilih. Walaupun yang menjalankan ini bukan rakyat secara langsung, tapi pilihan dari rakyat yang bertugas untuk memimpin negara ini khusunya indonesia agar lebih maju. Barulah hasilnya nanti di terima oleh rakyat.
        Sebenarnya keperintahan suatu negara memang sangat berpengaruh besar terhadap rakyatnya. Justru apabila rakyat tidak puas kepada sistem demokrasi itu, maka rakyat akan kecewa. Dan  kekecewaannya ini secara langsung akan berdampak pada perekonomian negara tersebut.
        •  Salah satu contoh ketidak puasan rakyat terhadap suatu sistem demokrasi yakni
        * adanya gejolak politik yang tidak stabil, yang mengakibatkan rakyat menjadi marah dan kesal.
        * Ketidakpuasan rakyat lainnya, ada pada sistem - sistem lainnya, seperti terjadi pada sistem kepemerintahan dibidang ekonomi, olahraga,dll. Dan akhirnya rakyat ikut turun tangan langsung. Yakni mengadakan demo besar - besarran, yang artinya demo ini yakni menuntut haknya sebagai rakyat karena ketidakpuasaan mereka terhadap suatu sistem kepemerintahan yang mereka terima.
        Didalam sistem demokrasi ini, ada lagi suatu tindakkan yang wajib ditanam di dalam demokrasi, yakni keadilan. Maksud dari keadilan di dalam demokrasi yakni adil terhadap suatu apapu, adil terhadap rakyat yang memegang tinggi sistem demokrasi ini, karena keadilan mempunyai prioritas yang cukup tinggi. Dengan rasa keadilan yang tinggi, secara langsung rakyat menjadi sejahtera akibat dari sistem demokrasi yang bagus dan selalu menguntungkan rakyatnya bukan merugikan rakyatnya. Jadi adil yang dimaksud disini adalah adil dalam sistem kepemerintahan dan secara langsung adil tersebutdapat mengakibatkan pada sistem pemerintahan yang demokrasi dan mampu membimbing rakyatnya lebih sejahtera lagi.
        • Menurut WIKIPEDIA
        Prinsip - prinsip demokrasi
        1. Kedaulatan rakyat
        2. Pemerintah yang berdasrkanpersetujuan dari perintah
        3. Kekuasaan mayoritas
        4. Hak - hak minoritas
        5. Jaminan hak asasi manusia
        6. Pemilihan yang bebas dan jujur
        7. Persamaan didepan hukum
        8. Proses hukum yang wajar
        9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
        10. Pluralisme, ekonomi, dan politik
        11. Nilai - nilai toleransipragmatisme, kerja sama dan mufakat
        • Ciri - ciri pemerintahan yang demokratis
        1. Adanya keterlibatan warga negara dalam hal politik baik langsung maupun tidak langsung.
        2. Adanya ketentuan pemilihan umum yang dilakukan oleh rakyat.
        3. Adanya kebebasan kemerdekaan bagi seluruh warga negara / rakyat.
        4. Adanya kebebasan dalam mengeluarkan pendapat.
        REFERENSI :
        http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
        http://stat.kompasiana.com/files/2010/07/democracy11.jpg

        HAK DAN KEWAJIBAN


        1. HAK
        Hak merupakan sesuatu yang menjadi milik semua orang. Setiap  orang mempunyai hak, oleh karena itu hak seseorang tidak boleh di remehkan, kalau itu sampai terjadi bisa berakibat fatal. Hak sudah sangat melekat didiri seseorang, karena hak telah ada sejak kita dilahirkan didunia ini. Setiap orang mempunyai hak, setiap umur berapapun, antara si kaya dan si msikin, hak selalu ada.
        Proritas hak sangatlah dijunjung tinggi oleh setiap negara, baik itu negara yang demokrasi, maupun yang sistem negara itu sendiri berupa kerajaan. Karena hak seorang rakyat sangat penting bagi setiap negara. Memang hak sudah ada sejak kita dilahirkan dimuka bumi ini. Oleh karena itu, khususnya di negara indonesia ini hak selalu dijunjung tinggi. Contohnya samapai sekarang perundang - undangan mengenai hak seseorang masih  diberlakukan.

        Menurut WIKIPEDIA, 
        • Pengertian Hak
        Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
         
        • Macam - macam Hak
        Hak Legal dan Hak Moral
        Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
        Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
        T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.

        Hak Khusus dan Hak Umum
        Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
        Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.

        Hak Individual dan Hak Sosial

        Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
        Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.

        Hak Absolut

        Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup.
        Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya.
        Hak tidak selalu bersifat absolute karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.
        Hak, juga mendapatkan berbagai macam perlindungan hukum, terbukti adanya perundang - undangan yang membahas mengenai hak, perundang - undangan ini secara langsung harus di patuhi oleh seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di indonesia. Karena dengan menjunjung tinggi hak, berarti kita bisa saling menghargai antar sesama, walalupun berbeda - beda, tapi kita berjiwa bhineka tunggal ika

        • Contoh Hak seorang warga negara 
        * Warga negara berhak mendapatkan perlindungan
        * Setiap warga negara berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dihuni
        * Setiap warga negara berhak mengeluarkan pendapat
        * Setiap warga negara berhak memeluk agama, sesuai dengan kepercayaan masing - masing
        * Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan wajib belajar 9 tahun
        * Setiap warga negara berhak memilih calon presiden dan wakil presiden seseuai pilihannya masing - masing
         * Setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak

        2. KEWAJIBAN
        Kewajiban merupakan sesutau yang wajib kita patuhi. Kewajiban mempunyai arti penting dari seorang warga negara. Proritas kewajiban hampir sama dengan hak, yakni selalu dijunjung tinggi. Penempatan kewajiban pun tidak terlalu beda dengan cara penempatan hak. Cara penempatan kewajiban tidak mengenal umur maupun golongan kehidupan ( kaya dan miskin), semuanya sama saja.
        Kewajiban seseorang dapat dinilai dari bagaimana cara orang  tersebut itu patuh dengan semua peraturan - peraturan yang telah ada sejak kita di lahirkan di muka bumi ini.  Kewajiban seorang manusia terhadap agama yang telah ia yakini, kewajiban seorang anak, kewajiban warga negara yang bertempat tinggal di negaranya.
        Kewajiban juga sangat dijunjung tinggi oleh hukum suatu negara, khususnya di indonesia. Samapai sekarang kewajiban pun sangat penting di utamakan. Kewajiban juga mempunyai perundang - undangan.
        •  Contoh kewajiban seorang manusia dengan Tuhan nya :
        * Menaati segala perintahNya 
        * Menjauhi segala laranganNya
        • Contoh kewajiban warga negara :
        * Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menaati semua peraturan - peraturan di mana pun ia tinggal.
        * Setiap warga negara berkewajiban untuk menghargai pendapat orang lain.
        * Setiap warga negara berkewajiban menghormati segala macam perbedaan yang ada di sekitarnya.
        Jadi dapat disimpulkan HAK dan Kewajiban mempunyai keterkaitan yang sangat erat, seta prioritasnya disuatu negara sangat dijunjung tinggi. Hak dan Kewajiban merupakan suatu ikatan batin yang dimiliki oleh setiap manusia. Karena Hak dan Kewajiban menjadi salah satu syarat kemajuan suatu negara.
        • REFERENSI
        http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
         http://1.bp.blogspot.com

        Minggu, 27 Februari 2011

        WARGA NEGARA


        Warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan tibal balik terhadap negaranya. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang di sebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan menurt undang – undang sebagai warga negara.
        Selain itu, sesuai pasal 1 UU No. 22 Tahun 1958, warga negara republik indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan / atau perjanjian – perjanjian/ atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik indonesia.
        Menurut pasal 4 UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, tentang ketentuan baru mengenai warga negara indonesia. Namun sekarang, kewarganegaraannya tidak berbeda ( tetap menjadi WNI ). adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan UU tersebut adalah sebagai berikut :
        1. Setiap orang yang berdasarkaan peraturan perundangan dan/ atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum undang – undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
        2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
        3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
        4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
        5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
        6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus di sertai pengakuan dari ayahnya.
        7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
        8. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

        • PADA MASA SEKARANG
        Undang – undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru adalah UU RI No. 12 Tahin 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia.

        • SYARAT MENJADI WARGA NEGARA
        UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa untuk memperoleh status kewarganegaraan indonesia di perlukan bukti – bukti sebagai berikut :
        1. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka memperoleh kewarganegaraan indonesia karean kelahiran, yaitu dengan akta kelahiran.
        2. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh keawarganegaraan indonesia karena pengangkatan.
        3. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewewarganegaraan indonesia karena dikabulkannya permohonan, yaitu petikan keputusan presiden tentang permohonan tersebut.
        4. Surat bukti kewarganegaraan untuk meeka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena kewarganegaraan, yaitu keputusan presiden tentang kewarganegaraan tersebut yang di berikan setelah pmohon mengangkat sumpah dan janji setia.
        5. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena pernyataan, yaitu sebagaiman di atur dalam surat edaran menteri kehakiman No. JB.3/166/22 tanggal 30 september 1958 tentang memperoleh/kehilangan kewarganegaraan republik indonesia dengan pernyataan.

        • HAL YANG MENYEBABKAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
        1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
        2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
        3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan di nyatakan hilang keawarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
        4. Masuk dinas tentara asing, tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
        5. Secara sukarela masuk kedalam dinas negara asing.
        6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
        7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
        8. Mempunyai paspor atau surat ainnya yang sama dengan paspor dari negara asing, atau surat yang menyatakan masih berlaku kewarganegaraannya di negara lain atas namanya.
        9. Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun secara terus – menerus buakn dalam rangka dinas negara tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk menjadi WNI, sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan republik indonesia, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberi tahu secara tertulis, kepada yang bersangkuatan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
            

          SUMBER :
          • http://photos-d.ak.fbcdn.net
          • BUKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (UNTUK SMK DAN MAN KELAS X) STANDAR ISI 2006.