Minggu, 06 Maret 2011

HAK DAN KEWAJIBAN


  1. HAK
Hak merupakan sesuatu yang menjadi milik semua orang. Setiap  orang mempunyai hak, oleh karena itu hak seseorang tidak boleh di remehkan, kalau itu sampai terjadi bisa berakibat fatal. Hak sudah sangat melekat didiri seseorang, karena hak telah ada sejak kita dilahirkan didunia ini. Setiap orang mempunyai hak, setiap umur berapapun, antara si kaya dan si msikin, hak selalu ada.
Proritas hak sangatlah dijunjung tinggi oleh setiap negara, baik itu negara yang demokrasi, maupun yang sistem negara itu sendiri berupa kerajaan. Karena hak seorang rakyat sangat penting bagi setiap negara. Memang hak sudah ada sejak kita dilahirkan dimuka bumi ini. Oleh karena itu, khususnya di negara indonesia ini hak selalu dijunjung tinggi. Contohnya samapai sekarang perundang - undangan mengenai hak seseorang masih  diberlakukan.

Menurut WIKIPEDIA, 
  • Pengertian Hak
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
 
  • Macam - macam Hak
Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.

Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.

Hak Individual dan Hak Sosial

Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.

Hak Absolut

Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya.
Hak tidak selalu bersifat absolute karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.
Hak, juga mendapatkan berbagai macam perlindungan hukum, terbukti adanya perundang - undangan yang membahas mengenai hak, perundang - undangan ini secara langsung harus di patuhi oleh seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di indonesia. Karena dengan menjunjung tinggi hak, berarti kita bisa saling menghargai antar sesama, walalupun berbeda - beda, tapi kita berjiwa bhineka tunggal ika

  • Contoh Hak seorang warga negara 
* Warga negara berhak mendapatkan perlindungan
* Setiap warga negara berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dihuni
* Setiap warga negara berhak mengeluarkan pendapat
* Setiap warga negara berhak memeluk agama, sesuai dengan kepercayaan masing - masing
* Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan wajib belajar 9 tahun
* Setiap warga negara berhak memilih calon presiden dan wakil presiden seseuai pilihannya masing - masing
 * Setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak

2. KEWAJIBAN
Kewajiban merupakan sesutau yang wajib kita patuhi. Kewajiban mempunyai arti penting dari seorang warga negara. Proritas kewajiban hampir sama dengan hak, yakni selalu dijunjung tinggi. Penempatan kewajiban pun tidak terlalu beda dengan cara penempatan hak. Cara penempatan kewajiban tidak mengenal umur maupun golongan kehidupan ( kaya dan miskin), semuanya sama saja.
Kewajiban seseorang dapat dinilai dari bagaimana cara orang  tersebut itu patuh dengan semua peraturan - peraturan yang telah ada sejak kita di lahirkan di muka bumi ini.  Kewajiban seorang manusia terhadap agama yang telah ia yakini, kewajiban seorang anak, kewajiban warga negara yang bertempat tinggal di negaranya.
Kewajiban juga sangat dijunjung tinggi oleh hukum suatu negara, khususnya di indonesia. Samapai sekarang kewajiban pun sangat penting di utamakan. Kewajiban juga mempunyai perundang - undangan.
  •  Contoh kewajiban seorang manusia dengan Tuhan nya :
* Menaati segala perintahNya 
* Menjauhi segala laranganNya
  • Contoh kewajiban warga negara :
* Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menaati semua peraturan - peraturan di mana pun ia tinggal.
* Setiap warga negara berkewajiban untuk menghargai pendapat orang lain.
* Setiap warga negara berkewajiban menghormati segala macam perbedaan yang ada di sekitarnya.
Jadi dapat disimpulkan HAK dan Kewajiban mempunyai keterkaitan yang sangat erat, seta prioritasnya disuatu negara sangat dijunjung tinggi. Hak dan Kewajiban merupakan suatu ikatan batin yang dimiliki oleh setiap manusia. Karena Hak dan Kewajiban menjadi salah satu syarat kemajuan suatu negara.
  • REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
 http://1.bp.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar