Minggu, 27 Februari 2011

WARGA NEGARA


Warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan tibal balik terhadap negaranya. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang di sebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan menurt undang – undang sebagai warga negara.
Selain itu, sesuai pasal 1 UU No. 22 Tahun 1958, warga negara republik indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan / atau perjanjian – perjanjian/ atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik indonesia.
Menurut pasal 4 UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, tentang ketentuan baru mengenai warga negara indonesia. Namun sekarang, kewarganegaraannya tidak berbeda ( tetap menjadi WNI ). adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan UU tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Setiap orang yang berdasarkaan peraturan perundangan dan/ atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum undang – undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus di sertai pengakuan dari ayahnya.
  7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
  8. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

  • PADA MASA SEKARANG
Undang – undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru adalah UU RI No. 12 Tahin 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia.

  • SYARAT MENJADI WARGA NEGARA
UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa untuk memperoleh status kewarganegaraan indonesia di perlukan bukti – bukti sebagai berikut :
  1. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka memperoleh kewarganegaraan indonesia karean kelahiran, yaitu dengan akta kelahiran.
  2. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh keawarganegaraan indonesia karena pengangkatan.
  3. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewewarganegaraan indonesia karena dikabulkannya permohonan, yaitu petikan keputusan presiden tentang permohonan tersebut.
  4. Surat bukti kewarganegaraan untuk meeka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena kewarganegaraan, yaitu keputusan presiden tentang kewarganegaraan tersebut yang di berikan setelah pmohon mengangkat sumpah dan janji setia.
  5. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena pernyataan, yaitu sebagaiman di atur dalam surat edaran menteri kehakiman No. JB.3/166/22 tanggal 30 september 1958 tentang memperoleh/kehilangan kewarganegaraan republik indonesia dengan pernyataan.

  • HAL YANG MENYEBABKAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan di nyatakan hilang keawarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Masuk dinas tentara asing, tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
  5. Secara sukarela masuk kedalam dinas negara asing.
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  8. Mempunyai paspor atau surat ainnya yang sama dengan paspor dari negara asing, atau surat yang menyatakan masih berlaku kewarganegaraannya di negara lain atas namanya.
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun secara terus – menerus buakn dalam rangka dinas negara tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk menjadi WNI, sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan republik indonesia, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberi tahu secara tertulis, kepada yang bersangkuatan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
      

    SUMBER :
    • http://photos-d.ak.fbcdn.net
    • BUKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (UNTUK SMK DAN MAN KELAS X) STANDAR ISI 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar