Minggu, 27 Februari 2011

HAK ASASI MANUSIA ( HAM )

  1. Pengertian HAM
    Hak asasi manusia ( HAM ) hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara.
  2. Sejarah HAM
    Sejarah kelahiran HAM dimulai di inggris. Bangsa inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak.
    1. Tahun 1215, kaum bangsawan memaksa raja john untuk menerbitkan magna caharta libertatum ( larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang – wenang ).
    2. Tahun 1679, terbit habeas corpus act ( orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan).
    3. Tahun 1689, terbit bill of rights ( akta deklarasi hak dan kebebasan kawula dan tata cara suksesi raja). Akta ini merupakan konstitusi modern pertama didunia.
  1. Jenis HAM
    Para filsuf terkenal seperti JOHN LOCKE, ARISTOTELES, MONTESQUIEU, dan J.J ROUSSEAU menyimpulkan bahwa hak – hak asasi manusia mencakup hak kemerdekaan atas diri sendiri, hak kemerdekaan bersama, hak kemerdekaan berkumpul, hak menyatakan kebebasasn warga negara dari pemenjaraan sewenang – wenang ( bebas dari rasa takut ), dan hak kemerdekaan pikiran dan pers.
Dapat di simpulkan.

Jenis HAM :
  1. Hak – hak asasi pribadi ( personal rights )
    contoh : kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama.
  2. Hak – hak asasi ekonomi ( property rights )
    contoh : hak mendapatkan tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar.
  3. Hak – hak asasi politik ( political rights )
    contoh : hak ikut serta dalm pemerintahan.
  4. Hak – hak asasi hukum ( rights of legal equality )
    contoh : hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  5. Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and cultural rights )
    contoh : hak mengembangkan kebudayaan.
  6. Hak – hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan ( procedural rights )
    contoh : hak mendapat perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, pelenggeledahan, atau peradilan.
  1. Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM
    Sebenarnya, istilah hak dasar atau hak asasi manusia sudah banyak tercantum dalm peraturan perundang – undangan indonesia sepertidalam UUD 1945, konstitusi RIS 1949, UUD SEMENTARA 1950, dan Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966. Walaupun begitu, ketetapan MPR tentang HAM baru dihasilkan pada masa reformasi, misalnya Tap no. XVII/MPR/1988.
    Untuk tetap meneggakkan hak – hak asasi manusia di indonesia, pemerintah membentuk lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) yang berkedudukan di jakarta melalui keputusan presiden No. 50 tahun 1993.
    Komnas HAM hanya berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang di duga melanggar HAM.
    Peneggakkan HAM secara yuridis formal ini diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM di indonesia serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 memuat piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan,hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi , hak atas keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan kemajuan oleh pemerintah.
  2. Peran masyarakat dalam menegakkan HAM
    Setiap individu berhak untuk berpatisipasi dalam usaha meneggakkan HAM. Jika ada yang melanggar HAM, maka sebagai warga negara di wajibkan untuk melapor ke Komnas HAM dengan secepat mungkin.
    • Contoh pelanggaran HAM, yang sampai saat ini masalahnya belum tuntas yakni, kasus MUNIR.




REFERENSI :
  • "BUKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN" (UNTUK SMK DAN MAN KELAS X) STANDAR ISI 2006.
  • https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieKq3H43F_k2xidtqxMclN52HjVGaQAuLB4PnZqA4JvrWIROGKCQer6wrGAuSIgOPmNYM1wuv_4ENpqeTw6VSJLZCRKaDr-Gu-C9hY4QNZA-tpF1Ob9OaL8zXFPQ0hQUbxsByNrTr-IFc/s1600/human_rights_for_all.jpg
  • http://www.dw-world.de/image/0,,1811000_4,00.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar