Minggu, 27 Februari 2011

WARGA NEGARA


Warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan tibal balik terhadap negaranya. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang di sebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan menurt undang – undang sebagai warga negara.
Selain itu, sesuai pasal 1 UU No. 22 Tahun 1958, warga negara republik indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan / atau perjanjian – perjanjian/ atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik indonesia.
Menurut pasal 4 UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, tentang ketentuan baru mengenai warga negara indonesia. Namun sekarang, kewarganegaraannya tidak berbeda ( tetap menjadi WNI ). adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan UU tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Setiap orang yang berdasarkaan peraturan perundangan dan/ atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum undang – undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus di sertai pengakuan dari ayahnya.
  7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
  8. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

  • PADA MASA SEKARANG
Undang – undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru adalah UU RI No. 12 Tahin 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia.

  • SYARAT MENJADI WARGA NEGARA
UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa untuk memperoleh status kewarganegaraan indonesia di perlukan bukti – bukti sebagai berikut :
  1. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka memperoleh kewarganegaraan indonesia karean kelahiran, yaitu dengan akta kelahiran.
  2. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh keawarganegaraan indonesia karena pengangkatan.
  3. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewewarganegaraan indonesia karena dikabulkannya permohonan, yaitu petikan keputusan presiden tentang permohonan tersebut.
  4. Surat bukti kewarganegaraan untuk meeka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena kewarganegaraan, yaitu keputusan presiden tentang kewarganegaraan tersebut yang di berikan setelah pmohon mengangkat sumpah dan janji setia.
  5. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena pernyataan, yaitu sebagaiman di atur dalam surat edaran menteri kehakiman No. JB.3/166/22 tanggal 30 september 1958 tentang memperoleh/kehilangan kewarganegaraan republik indonesia dengan pernyataan.

  • HAL YANG MENYEBABKAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan di nyatakan hilang keawarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Masuk dinas tentara asing, tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
  5. Secara sukarela masuk kedalam dinas negara asing.
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  8. Mempunyai paspor atau surat ainnya yang sama dengan paspor dari negara asing, atau surat yang menyatakan masih berlaku kewarganegaraannya di negara lain atas namanya.
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun secara terus – menerus buakn dalam rangka dinas negara tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk menjadi WNI, sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan republik indonesia, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberi tahu secara tertulis, kepada yang bersangkuatan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
      

    SUMBER :
    • http://photos-d.ak.fbcdn.net
    • BUKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (UNTUK SMK DAN MAN KELAS X) STANDAR ISI 2006.

HAK ASASI MANUSIA ( HAM )

  1. Pengertian HAM
    Hak asasi manusia ( HAM ) hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara.
  2. Sejarah HAM
    Sejarah kelahiran HAM dimulai di inggris. Bangsa inggris memiliki tradisi perlawanan terhadap para raja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak.
    1. Tahun 1215, kaum bangsawan memaksa raja john untuk menerbitkan magna caharta libertatum ( larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang – wenang ).
    2. Tahun 1679, terbit habeas corpus act ( orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan).
    3. Tahun 1689, terbit bill of rights ( akta deklarasi hak dan kebebasan kawula dan tata cara suksesi raja). Akta ini merupakan konstitusi modern pertama didunia.
  1. Jenis HAM
    Para filsuf terkenal seperti JOHN LOCKE, ARISTOTELES, MONTESQUIEU, dan J.J ROUSSEAU menyimpulkan bahwa hak – hak asasi manusia mencakup hak kemerdekaan atas diri sendiri, hak kemerdekaan bersama, hak kemerdekaan berkumpul, hak menyatakan kebebasasn warga negara dari pemenjaraan sewenang – wenang ( bebas dari rasa takut ), dan hak kemerdekaan pikiran dan pers.
Dapat di simpulkan.

Jenis HAM :
  1. Hak – hak asasi pribadi ( personal rights )
    contoh : kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama.
  2. Hak – hak asasi ekonomi ( property rights )
    contoh : hak mendapatkan tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar.
  3. Hak – hak asasi politik ( political rights )
    contoh : hak ikut serta dalm pemerintahan.
  4. Hak – hak asasi hukum ( rights of legal equality )
    contoh : hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  5. Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and cultural rights )
    contoh : hak mengembangkan kebudayaan.
  6. Hak – hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan ( procedural rights )
    contoh : hak mendapat perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, pelenggeledahan, atau peradilan.
  1. Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM
    Sebenarnya, istilah hak dasar atau hak asasi manusia sudah banyak tercantum dalm peraturan perundang – undangan indonesia sepertidalam UUD 1945, konstitusi RIS 1949, UUD SEMENTARA 1950, dan Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966. Walaupun begitu, ketetapan MPR tentang HAM baru dihasilkan pada masa reformasi, misalnya Tap no. XVII/MPR/1988.
    Untuk tetap meneggakkan hak – hak asasi manusia di indonesia, pemerintah membentuk lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) yang berkedudukan di jakarta melalui keputusan presiden No. 50 tahun 1993.
    Komnas HAM hanya berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang di duga melanggar HAM.
    Peneggakkan HAM secara yuridis formal ini diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang pelaksanaan HAM di indonesia serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 memuat piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan,hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi , hak atas keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan kemajuan oleh pemerintah.
  2. Peran masyarakat dalam menegakkan HAM
    Setiap individu berhak untuk berpatisipasi dalam usaha meneggakkan HAM. Jika ada yang melanggar HAM, maka sebagai warga negara di wajibkan untuk melapor ke Komnas HAM dengan secepat mungkin.
    • Contoh pelanggaran HAM, yang sampai saat ini masalahnya belum tuntas yakni, kasus MUNIR.




REFERENSI :
  • "BUKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN" (UNTUK SMK DAN MAN KELAS X) STANDAR ISI 2006.
  • https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieKq3H43F_k2xidtqxMclN52HjVGaQAuLB4PnZqA4JvrWIROGKCQer6wrGAuSIgOPmNYM1wuv_4ENpqeTw6VSJLZCRKaDr-Gu-C9hY4QNZA-tpF1Ob9OaL8zXFPQ0hQUbxsByNrTr-IFc/s1600/human_rights_for_all.jpg
  • http://www.dw-world.de/image/0,,1811000_4,00.jpg

Minggu, 20 Februari 2011

4. TULISAN MENGENAI "HAM (HAK ASASI MANUSIA)"

DESAK PRESIDEN MUNDUR, DEMONSTRAN ALJAZAIR AKAN KEMBALI BERAKSI


Algiers - Terinspirasi oleh revolusi di Tunisia dan Mesir, demonstrasi kian marak di sejumlah negara. Termasuk Aljazair yang juga dilanda aksi demo menuntut pengunduran diri Presiden Abdelaziz Bouteflika.

Para pemimpin oposisi menyerukan untuk kembali menggelar aksi demo di Algiers, ibukota Aljazair. Mereka tak peduli meski di negeri itu telah lama diberlakukan larangan demonstrasi.

Para demonstran akan kembali turun ke jalan pada Jumat, 18 Februari mendatang. Demikian disampaikan koalisi partai-partai oposisi, National Co-ordination for Change and Democracy (CNCD) usai menggelar rapat kepemimpinan seperti diberitakan AFP, Senin (14/2/2011).

Sebelumnya pada Sabtu, 12 Februari lalu, aksi demo yang dilakukan sekitar 2 ribu orang berhasil dibubarkan oleh pasukan keamanan Aljazair. Saat itu, hampir 30 ribu polisi membubarkan para demonstran yang berjalan dari Lapangan 1 May menuju Lapangan Martyrs.

Dalam peristiwa itu, polisi menangkap 14 demonstran. Namun menurut kelompok oposisi, 300 orang ditangkap saat itu.

Pada Minggu, 13 Februari kemarin, aksi demo juga terjadi di kota lain Aljazair, Annaba. Dalam aksi itu, empat polisi mengalami luka-luka ringan saat terjadi bentrokan dengan para demonstran muda di luar gedung pemerintah setempat.

Juru bicara CNDC Khalil Moumene mengecam apa yang disebutnya kebrutalan pasukan keamanan dan penangkapan para aktivis oposisi.

Menanggapi aksi demo ini, pemerintah Amerika Serikat dan Jerman meminta otoritas Aljazair untuk tidak bersikap berlebihan.

"Kami mencatat aksi protes yang berlangsung di Aljazair, dan meminta untuk mengendalikan diri di pihak badan-badan keamanan," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS Philip Crowley.

"Kami menegaskan kembali dukungan kami akan hak-hak universal rakyat Aljazair, termasuk berkumpul dan berekspresi," tandas Crowley dalam statemennya.

Menteri Luar Negeri Jerman Guido Westerwelle juga mengingatkan otoritas Aljazair untuk tidak melakukan kekerasan terhadap para demonstran.

"Ada para demonstran yang menginginkan kebebasan, yang cuma ingin menerapkan HAM, untuk mengetahui hak untuk membela sudut pandang mereka dengan bermartabat," tutur Westerwelle pada stasiun televisi lokal, ARD.

Aksi demo massal telah dilarang di Aljazair berdasarkan UU keadaan darurat yang diberlalukan sejak tahun 1992 silam. Sejak itu, aksi protes hanya diizinkan dengan basis kasus per kasus di luar ibukota Aljazair, Algiers.

CNDC bersikeras menuntut pengunduran diri Presiden Abdelaziz Bouteflika dikarenakan tingginya pengangguran serta melambungnya harga rumah dan harga-harga lainnya di negeri itu. Kondisi itu menyebabkan timbulnya kerusuhan pada awal Januari lalu yang menewaskan lima orang dan melukai lebih dari 800 orang.


 KOMENTAR :
  • Sebenarnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat, kinerjanya nanti akan selalu diawasi oleh rakyatnya.
  • Tapi apabila seorang presiden sudah tidak bisa lagi menunjukkan kinerjanya kepada rakyatnya, serta rakyatnya sudah menunjukkan ketidak puasan. Jadi seharusnya perlu dilakukan pertimbangan secara khusus, tentang pergantian seorang presiden.
  • Hal ini terjadi bukan hanya di mesir saja. Justru hal ini sudah merambah ke negara timur tengah lainnya, seperti di aljazair. Karena menurut saya rakyat aljazair sudah seharusnya menunjukkan haknya sebagai seorang manusia yang memilih pemimpinnya. Agar dapat memimpin negaranya beserta rakyatnya untuk waktu kedepan.



REFERENSI :
Artikel ini didapatkan dari :
http://www.detiknews.com
gambar di peroleh dari :
http://www.analisadaily.com

3. TULISAN MENGENAI "HAK DAN KEWAJIBAN"

TIDAK DIEVAKUASI, MAHASISWA RI DI MESIR DAPAT BEASISWA KHUSUS


Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kedubes RI di Kairo, Mesir, akan memberikan beasiswa kepada mahasiswa Indonesia yang kuliah di kampus Al Azhar, Mesir. Beasiswa dikhususkan kepada mahasiswa yang tidak dievakuasi ke Indonesia saat terjadi pergolakan politik di Mesir.

"Pemerintah akan memberikan beasiswa khusus bagi mahasiswa yang tidak dievakuasi dan masih berada di Mesir," kata Ketua Satgas Pemulangan WNI dari Mesir, Hassan Wirajuda, saat jumpa pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (14/2/2011).

Menurut dia, pihak Universitas Al Azhar telah menyampaikan informasi mengenai dimulainya perkuliahan pada minggu ini. Semua mahasiswa, termasuk mahasiswa dari Indonesia, dianjurkan kembali ke Kairo untuk mengikuti perkuliahan.

Terkait dengan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa Indonesia, setiap mahasiswa yang tidak dievakuasi akan diberi beasiswa selama 3 bulan per Februari 2011. Masing-masing mahasiswa akan mendapat 350 Pound Mesir atau US$ 60.

"Pemberian beasiswa ini dimaksudkan untuk meringankan beban para mahasiswa pada masa transisi di Mesir," ujar Hassan yang juga mantan Menlu ini.

Beasiswa tersebut mulai hari ini akan dibayarkan oleh KBRI di Kairo.

Sejak 31 Januari hingga 11 Februari telah dilakukan 6 kali penerbangan evakuasi WNI di Mesir melalui penerbangan carter. Total WNI yang dipulangkan ke Tanah Air berjumlah 2.432 orang yang terdiri dari 1.414 pria dan 1.018 perempuan. Mayoritas dari mereka adalah mahasiswa dan pelajar yang menimba ilmu di berbagai kampus dan sekolah yang berjumlah 2.038 orang ini.

KOMENTAR :
  • Memang banyak mahasiswa RI di mesir tidak dievakuasi, akibat gejolak politik yang terjadi di mesir. Dan seharusnya dari pihak RI sendiri, memang seharusnya memberikan hadiah khusus, karena mereka di sana telah selamat dari gejolak politik yang terjadi dimesir.
  • Tapi supaya lebih adil, menurut saya pribadi, sebaiknya beasiswa ini diberikan kepada seluruh mahasiswa RI yang sedang menimba ilmu diberbagai kampus dan sekolah yang ada di negara mesir.
  • Dan artikel ini, sangat berhubungan dengan HAK DAN KEWAJIBAN.
  • Haknya sebagai seorang manusia, mendapatkan perlindungan, walaupun mereka sedang tidak berada dinegaranya.
  • Serta kewajiban sebagai manusia untuk menuntut ilmu setinggi - tinggi mungkin.



REFERENSI :
artikel ini diambil dari :
http://www.detiknews.com

2. TULISAN MENGENAI "WARGA NEGARA"

WARGA RAWASARI AKAN LANJUTKAN AKSI  JAHIT MULUT

Jakarta - Semua demonstran yang melakukan aksi jahit mulut sebagai simbol penolakan terhadap penggusuran di Rawasari telah dilarikan ke Rumah Sakit akibat kondisi fisiknya yang mulai melemah. Meski demikian, warga menjanjikan akan melakukan aksi jahit mulut lanjutan.

"Sekarang sudah tidak ada lagi warga yang jahit mulut. Tapi rencanya akan ada lagi," ujar humas warga RT 16 RW 09 Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Seno Budiarto, Minggu (20/2/2011).

Ia mengatakan, setidaknya aksi jahit mulut akan terus dilangsungkan hingga hari Selasa atau Rabu pekan depan. Pada hari itu dikabarkan presiden akan memfasilitasi mereka untuk bertemu pemerintah propinsi DKI Jakarta.

"Kita masih menunggu sampai selasa atau rabu, dimana presiden katanya mau memfasilitasi ketemu pemprop (DKI Jakarta) dan pengembang (apartemen). Kalau tidak ada tindak lanjut, berarti ada konspirasi dengan pengembang" imbuhnya.

Seno juga menuntut pertanggungjawaban dari Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, jika terjadi sesuatu terhadap demonstran yang melakukan aksi jahit mulut yang telah dilarikan ke rumah sakit.

"Saya tegaskan disini, kalau terjadi sesuatu terhadap mereka sebelum hari Selasa, berarti Fauzi Bowo harus bertangungjawab," tegas Seno.

Aksi jahit mulut dilakukan oleh 4 orang warga RT 16 RW 09 Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih Jakarta Pusat untuk menolak penggusuran. Mereka telah memulai aksinya sejak 11 Feburari 2011 lalu.

Jumat (18/02/11) lalu, dua orang peserta telah dilarikan ke Rumah Sakit UKI Cawang, Jakarta Timur.
Sementara hari ini, Minggu (20/02/11), dua orang lainnya ikut dilarikan ke Rumah Sakit UKI akibat kondisi fisiknya yang mulai melemah.


Sebuah artikel yang berjudul "WARGA RAWASARI AKAN LANJUTKAN AKSI JAHIT MULUT"
yang diambil dari http://www.detiknews.com
Artikel ini memuat, sebuah cerita yang sangat memilukan, dengan tema warga negara ini. Kisah ini benar - benar nyata.
Ada beberapa komentar, yang mempunyai sangkut pautnya dengan kejadian ini, yakni:
  • Sebaiknya, warga rawasari memikirkan terlebih dahulu caranya untuk berdemo. Jangan sampai diri kita sendiri yang menjadi korbannya.
  • Pemerintah daerah, harus bertindak tegas, atas kejadian penggusuran didaerah rawasari, jangan sampai akibat kejadian ini, banyak warganya yang berjatuhan.
  • Pengadilan harus bertindak cepat, dan menindaklanjuti siapa hak sah kepemilikkan tanah ini.
  • Sebaiknya, sebelum penggusuran dikerjakan, pemerintah daerah setempat membuat perjanjian ganti rugi kepada warganya yang mengalami penggusuran dirawasari.
  • Sebagai warga negara indonesia, pemerintah harusnya memeberikan tempat yang layak, serta harus memebela warganya, dari tindakan apapun yang bisa mengancam warganya. bila sewaktu - waktu terjadi.
  • Dan untuk waktu kedepan nanti, jangan sampai kejadian seperti ini terjadi didaerah - daerah yang lain.


gambar di peroleh dari :
http://www.rimanews.com

Kamis, 10 Februari 2011

1. TULISAN MENGENAI :"DEMOKRASI"

POLISI BISA LIBATKAN TNI UNTUK DETEKSI DINI AMUK MASA


Jakarta - Ada kesamaan dalam kasus kekerasan keagamaan di Temanggung dan Cikeusik, yaitu 'kekagetan' aparat keamanan terhadap jumlah dan luapan emosi massa. Bila memang kemampuan kepolisian melakukan deteksi dini masih kurang, bisa saja minta bantuan TNI.

Kalau memang Polri memiliki keterbatasan untuk melakukan deteksi dan cegah dini, saya pikir TNI bisa dilibatkan," kata anggota Komisi I DPR RI, Ramadhan Pohan, melalui telepon, Kamis (10/2/2011).

Payung hukum bagi TNI memberi bantuan kepada Polri, ada pada UU No. 34/2004 tentang TNI. Bahwa diberikan amanat kepada TNI untuk membantu Polri dalam menjaga keamanan nasional dan ketertiban dalam masyarakat.

Namun perlu diingat bahwa pelibatan TNI kepada Polri jangan ditafsirkan sebagai bentuk mengembalikan fungsi sosial politik TNI seperti di masa-masa lalu. Melainkan harus dipahami dalam konteks tugas perbantuan demi kepentingan nasional dan memberikan perlindungan kepada warga negara.

"Ini pun harus dilakukan secara benar. Di dalam situasi tertib sipil, komando dan kendali utama di lapangan tetap di tangan Polri, tegas Ramadhan.

Lebih lanjut dia mengimbau agar pemerintah daerah setempat lebih proaktif dan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk menciptakan keamanan di‎​ wilayahnya. Terlebih sudah ada forum musyawarah pimpinan daerah yang memang dibentuk untuk keperluan menanggapi dinamika sosial.

"Hal ini penting diperhatikan, agar jangan ujung-ujungnya presiden yang disalahkan dan dianggap melakukan pembiaran, tutup politisi dari PD ini.

  • Diatas menjelaskan sebuah artikel mengenai "POLISI BISA LIBATKAN TNI UNTUK DETEKSI DINI AMUK MASA", sedangkan artikel ini diambil dari sebuah situs bernama http://www.detiknews.com/read/
  • ada sebuah bentuk komentar yang akan di sampaikan mengenai artikel ini, yang berisi :
  1. Memang apabila ada suatu demonstrasi yang melibatkan banyak warga negara diindonesia, tentu sangat sulit dibrantas. Salah satunya kerusuhan yang timbul salah satunya di temanggung,dan cikeusik. kerusuhan ini timbul akibat dari kekerasan keagamaan. Di artikel menjelaskan, banyaknya aparat kepolisian yang diturunkan dilapangan untuk menesuluri masalah tuntas, serta menemukan profokator dibalik semua kekacauan ini.
  2. Memang di negeri indonesia ini, banyak ketahanan nasional diindonesia yang di lakukan oleh pemerintah untuk melindungi warganya dari ancaman apapun. Salah satunya : kepolisian beserta TNI (dan masih banyak lagi macam-macam ketahanan nasional). Apabila para anggota polisi memang agak sulit meredam amarah amuk masa, maka polisi bisa melibatkan satuan TNI , agar bisa menenangkan sejenak kericuan ini. Walaupun kericuan belum tertuntaskan, tapi sikap polisi ini perlu kita setujui secara bersama-sama, sebab tanpa adanya persatuan ketentraman bagi bangsa indonesia tidak akan terjadi.


GAMBAR DIPEROLEH DARI :
http://www.tribunnews.com