Rabu, 03 November 2010

APAKAH KOPERASI SEKOLAH SUDAH MENJAMIN KEBUTUHAN PARA SISWA ?????

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Kalau kita lihat setiap sekolah pasti mempunyai koperasi. Tujuan koperasi yang didirikan disekolah yakni sebagai alat penunjang sistem pembelajaran para sisiwa-siswa disekolah.
Biasanya koperasi disekolah ini menjual berbagai macam kebutuhan para siswa seperti alat tulis dan perlengkapan lainnya.
Harga yang ditawarkan juga relatif atau bisa disebut juga sesuai dengan kantong para siswa.
Tidak ada koperasi sekolah yang menjual produk-produknya dengan harga yang mahal. Sebab koperasi disini harus menyesuaikan betul, kalau tidak fatal akibatnya.
Tapi kalau kita lihat banyak koperasi, yang menjajahkan produk-produknya kurang lengkap dalam artinya masih kuarang memenuhi syarat. Bisa disebabkan karena kurangnya modal atau simpanan yang ada pada koperasi.
Banyak cara untuk memenuhu kebutuhan dikoperasi sekolah yakni dengan cara menghimpun data-data simpanan yang ada pada koperasi khususnya koperasi sekolah. Mengarahkan para siswa agar ketika ingin membeli kebutuhan sekolahnya di koperasi saja.
Jadi dapat disimpulkan bahwa koperasi berperan sangat penting khususnya bagi sekolah. Dengan kelengkapan kebutuhan bagi para siswa sangatlah berarti dan bermanfaat.
Oleh karena itu mari kita sebagai bangsa indonesia kita junjung salah satu penghimpun perekonomian diindonesia yakni koperasi, karena koperasi juga termasuk salah satu cermin perekonomian.

REFRENSI
http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_
dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop

Tidak ada komentar:

Posting Komentar