Jumat, 05 November 2010

HAK DAN KEWAJIBAN

Merupakan sesuatu hal yang tidak dapat terpisah karena selalu menimbulkan keterkaitan diantara keduanya.
Dapat dilihat dari definisi hak atau yang lebih dikenal dengan hak asasi manusia ialah Hak dapat diartikan sebagai sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaan nya tergantung pada diri kita sendiri. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib kita patuhi dan kita laksanakan , apapun itu.
Sebenarnya hak atau disebut juga HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Setelah hak ada satu lagi yang penting yakni kewajiban. Sama halnya seperti hak, kewajiban sangat perlu kita junjung tinggi kita bela. Definisi dari kewajiaban itu adalah sesuatu yang wajib kita laksanakan sebagai masyarakat.Setiap orang yang lahir didunia ini sudah mempunyai kewajiban, tidak memandang usia, golongan, maupun jabatan.
Sedangkan Definisi dari kewajiaban itu adalah sesuatu yang wajib kita laksanakan sebagai masyarakat.Setiap orang yang lahir didunia ini sudah mempunyai kewajiban, tidak memandang usia, golongan, maupun jabatan.
Hak dan kewajiban warga negara yang bersangkutan tentang pertahanan dan keamanan negara terkandung dalam undang-undang dasar 1945
pasal 30 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar